Mamuju-Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Mamuju pada Selasa (2/7/2024) untuk membahas penghapusan fidusia yang telah selesai. Koordinasi ini bertujuan memastikan nasabah yang telah menyelesaikan transaksi fidusia mendapatkan kembali hak kepemilikannya dengan lancar dan tanpa hambatan.
Dalam koordinasi ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wardi, bersama tim Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menyampaikan data nasabah Adira Finance yang diperoleh dari Ditjen AHU. Data ini digunakan untuk memfasilitasi proses penghapusan fidusia. “Kehadiran tim Sub Bid AHU adalah untuk memantau perkembangan penghapusan fidusia bagi nasabah Adira Finance yang telah menyelesaikan transaksi fidusianya,” ujar Wardi.
Pihak Adira Finance mengapresiasi kunjungan dan upaya tim Kanwil Kemenkumham Sulbar dalam pengawasan fidusia. Meskipun pengelolaan fidusia saat ini ditangani oleh kantor pusat Adira di Jakarta, Adira Cabang Mamuju berkomitmen untuk meninjau data yang diberikan dan melakukan koordinasi lebih lanjut guna mempercepat proses penghapusan fidusia.
Tim Sub Bidang AHU juga menginformasikan bahwa penghapusan fidusia kini dapat dilakukan secara mandiri oleh perbankan atau leasing terkait melalui aplikasi fidusia di laman AHU Online. Proses koordinasi ini berjalan lancar, dengan Sub Bidang AHU berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pengawasan demi kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan fidusia.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). “Hal ini sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sulbar dalam rangka pelaksanaan tugas, salah satunya pelaksanaan Tusi di bidang Administrasi Hukum Umum,” ujarnya. (Sal)