Free Porn
xbporn
Rabu, 17 September 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulbar Sosialisasikan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Kemenkumham Sulbar Sosialisasikan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Polewali-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat telah melaksanakan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan (Anak Berkewarganegaraan Ganda) di Polewali Mandar pada hari Kamis (22/2/2024).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Dalam sosialisasi ini, ditekankan mengenai kewajiban dan upaya negara dalam memberikan hak kepada setiap warganya, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Acara dimulai dengan penyampaian Laporan Kegiatan oleh Ketua Panitia, Zainuddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum.

Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Memperkuat Sistem Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak yang Berkewarganegaraan Ganda”. Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, akademisi, Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Polewali Mandar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta seluruh kepala desa di Kabupaten Polewali Mandar.

Acara dibuka oleh Kepala Divisi Imigrasi, Bapak Nurudin, mewakili kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat. Beliau menyampaikan pentingnya pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda pada kantor Imigrasi/ perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal anak, sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham No. 22/2012.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain dari Perwakilan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamuju, serta seorang dosen dari STAIN Majene.

Di masa mendatang, diharapkan pelayanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat terealisasikan dengan baik, dengan partisipasi aktif dari seluruh kepala desa dalam melakukan pendataan dan pendampingan status hukum ABG yang ada di desa masing-masing.

Kakanwil Menkumham Sulbar, Marasidin, menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan bagi anak yang belum memilih kewarganegaraan sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2022.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan stakeholder dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan bagi anak yang belum memilih kewarganegaraan sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2022,” harap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham ,Yasonna itu. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU