Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulbar Siapkan Remisi Natal 2023 untuk 33 Warga Binaan

Kemenkumham Sulbar Siapkan Remisi Natal 2023 untuk 33 Warga Binaan

Mamuju-Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar, Robianto menyebutkan, sebanyak 33 orang narapidana di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat akan menerima Remisi khusus Natal 2023.

Dia menyampaikan, pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan diharapkan menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

“Ada sebanyak 33 orang Narapidana yang berada di Lapas/Rutan di Sulawesi Barat, diantaranya dari Lapas Mamasa 15 orang, Rutan Mamuju 9 orang, Lapas Polewali 4 orang, LPP Mamuju 3 orang, dan Rutan Pasangkayu 2 orang,” ujar Robianto.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana berkisar antara 15 hari sampai dengan dua bulan berbeda masing-masing narapidana.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin meminta jajarannya memastikan bahwa penyerahan remisi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Narapidana yang diajukan menerima remisi itu merupakan narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik,” sambungnya.

Kata Marasidin, remisi adalah hak bersyarat bagi narapidana yang diatur dalam Undang-aunsang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 10 ayat 1. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU