Mamuju-Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Sulbar), Marasidin, menilai terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang.
Marasidin menyampaikan pandangannya dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Bagian Umum, Sudarsono, pada kegiatan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 serta aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat di Aula Pengayoman, Rabu (13/12/2023).
Selain itu, Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna, juga menyatakan harapannya akan adanya peningkatan disiplin dan tanggungjawab para pegawai Negeri/Pejabat Negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.
“Oleh karena itu, disusun aplikasi sistem informasi penyelesaian kerugian negara (SIPKN) agar proses penyelesaian kerugian negara dapat dipantau secara online dan real-time,” ujar Sudarsono membacakan sambutan tertulis.
Informasi kerugian negara dapat berasal dari hasil pengawasan atasan langsung, laporan hasil pengawasan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Inspektorat Kementerian, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, laporan tertulis yang bersangkutan, informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggungjawab, dan pelapor secara tertulis.
Manfaat utama dari penerapan Permenkumham ini adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui aplikasi ini, setiap langkah penyelesaian kerugian negara akan terpantau dengan baik, termasuk proses investigasi, penilaian kerugian, dan tindakan pemulihan.
“Hingga tindak lanjut pencegahan. Dengan data yang terintegrasi dan mudah diakses, Kementerian Hukum dan HAM dapat melakukan analisis lebih efektif untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam penyelesaian kerugian negara,” sambungnya. Pelaksanaan kegiatan dihadiri oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat. (Sal)