Polewali-Dalam rangka pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) di Kabupaten Polewali Mandar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan pendampingan kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar pada Selasa (9/8/2024).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, serta didampingi oleh Kasubid KI, Juani, beserta jajarannya. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pencatatan kekayaan intelektual komunal.
“Kami hadir untuk bertukar data sekaligus melakukan konfirmasi data ekspresi budaya tradisional dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polman. Data dari sumber pustaka yang kami peroleh harus dikonfirmasi kepada pihak terkait sehingga kemudian dapat dicatatkan pada database kekayaan intelektual komunal,” ujar salah seorang pimpinan tinggi unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna.
Kabid Kebudayaan, Marendeng, menyatakan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh Kadivyankumham beserta jajaran sangat bermanfaat bagi upaya Disdikbud Polman untuk melindungi kekayaan intelektual komunal. “Kami memang sedang berupaya dan fokus pada pencatatan kekayaan intelektual komunal yang ada di Polewali. Dengan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, upaya kami akan sangat terbantu,” kata Marendeng.
Lebih lanjut, Marendeng menyampaikan bahwa beberapa budaya dari Mandar sudah siap untuk dicatatkan, antara lain yang berkaitan dengan corak lopa sa’be mandar serta beberapa tarian yang ada di Mandar.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, mendukung penuh sinergi antara Kanwil dengan pemerintah daerah Polewali dalam hal pencatatan kekayaan intelektual komunal.
“Sinergi dan kesadaran dari pemerintah menjadi elemen penting dalam pencatatan kekayaan intelektual komunal pada database kekayaan intelektual komunal,” pungkas Pamuji. (Sal)