Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulbar Kumpulkan Data Sipkumham di Bapas Polewali dan Rutan Majene

Kemenkumham Sulbar Kumpulkan Data Sipkumham di Bapas Polewali dan Rutan Majene

Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait serta pengumpulan data lapangan dalam kegiatan analisis kebijakan dengan pemanfaatan Sistem Informasi Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Hukum dan HAM (Sipkumham) di Bapas Kelas II Polewali dan Rutan Kelas IIB Majene, pada Selasa (23/4/2024).

Kegiatan ini mengangkat tema “Efektivitas Layanan Bapas Kelas II Polewali kepada Klien di Wilayah Sulawesi Barat”. Tim bertemu langsung dengan para Kepala UPT untuk berkoordinasi dan memperoleh informasi yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan laporan Sipkumham semester I.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapas Kelas II Polewali menjelaskan bahwa saat ini terdapat total 13 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas induk, di mana 5 PK melaksanakan tugas di POS Bapas pada Rutan Kelas IIB Mamuju. PK Bapas tersebut tersebar di seluruh Sulawesi Barat dan menghadapi tantangan dalam pelayanan pembinaan kemasyarakatan kepada klien pemasyarakatan yang mencapai kurang lebih 3.000 orang.

Untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan jangkauan wilayah yang luas, layanan tertentu diprioritaskan untuk dilaksanakan. Selain itu, kerjasama dengan instansi terkait di wilayah Kabupaten Polewali Mandar untuk membentuk Rumah Singgah Khusus Anak dan penyaluran mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan perusahaan atau penyedia lowongan kerja juga menjadi fokus.

Pada pertemuan dengan Kepala Rutan Kelas II Majene, layanan Bapas pada Rutan tersebut dilakukan langsung oleh PK Bapas Polewali. Perhatian khusus terhadap jumlah SDM dan anggaran diharapkan untuk memastikan pelaksanaan tugas di Bapas, mengingat wilayah yang luas. Harapan untuk adanya Bapas kelas I di ibukota provinsi juga diungkapkan agar layanan Bapas di seluruh daerah dapat dilakukan secara merata.

Kepala Bidang HAM beserta jajaran pada Subidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kantor Wilayah akan melaksanakan rapat FGD terkait pembahasan dan pengolahan data lapangan yang diperoleh dari kegiatan tersebut. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU