Depok-Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar) Rudi Hartono, melakukan koordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM.
Dalam koordinasi tersebut, Rudi didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Sudarsono, dengan tujuan membahas pengembangan kompetensi ASN.
“Konsultasi dan koordinasi ini diterima langsung oleh Sekretaris BPSDM Hukum dan HAM, Jusman, Asesor Ahli Utama Sutrisno, dan Kepala Bagian Umum BPSDM Hukum dan HAM,” ujar Rudi, salam satu Pimti Pratama unit wilayah di bawah Kepemimpinan Menkumham Supratman.
Rudi menjelaskan bahwa konsultasi dan koordinasi tersebut membahas pelaksanaan Corporate University sebagai amanat Undang-Undang ASN dalam hal pengembangan kompetensi. “Salah satu metode pengembangan adalah melalui Corporate University, di mana BPSDM Hukum dan HAM bertindak sebagai induk dan pembina bagi Kantor Wilayah dalam penerapannya agar tepat sasaran dan berhasil mencapai tujuan,” tambah Rudi.
Untuk meningkatkan kualitas kompetensi ASN Kemenkumham, khususnya di Kanwil Sulbar, diperlukan **Training Need Analysis (TNA)** sebagai identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi. BPSDM akan membantu Kanwil Sulbar dalam pelaksanaan TNA tersebut.
BPSDM Hukum dan HAM juga berkomitmen memastikan bahwa semua ASN di Kanwil Sulbar dapat memenuhi hak 20 jam pelajaran dalam setahun, baik melalui pendidikan dan pelatihan formal maupun metode lain seperti Corporate University dan program pengembangan mandiri dari masing-masing Kanwil.
Sebagai hasil dari koordinasi ini, Kanwil Sulbar diharapkan segera menyiapkan program Corporate University seperti **Coaching-Mentoring** dan e-learning, serta melengkapi sarana dan prasarana penunjang Corporate University, termasuk fasilitas ruang pembelajaran.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, mendukung penuh upaya jajaran dalam meningkatkan efektivitas metode pembelajaran yang lebih inovatif. “Agar Kanwil Sulbar dapat lebih memperhatikan pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan usul promosi dan mutasi ASN di lingkungan Kanwil Sulbar,” pungkasnya pada 4 September. (Sal)