Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulbar Kembali Harmonisasi Dua Ranperbup Mamuju

Kemenkumham Sulbar Kembali Harmonisasi Dua Ranperbup Mamuju

Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) kembali mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamuju di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (12/6/2023).

Rapat tersebut Dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Wardi.

Dia menyampaikan, kegiatan harmonisasi yang dilaksanakan hari ini, merupakan tugas fungsi Kanwil Kemenkumham sebagai bentuk pelayanan Kantor Wilayah kepada Pemerintah Daerah.

“Harmonisasi ini merupakan tindaklanjut permohonan dari Pemerintah Kabupaten mamuju atas Dua rancangan peraturan Bupati diantaranya tentang manajemen risiko,” ujarnya.

Selanjutnya penilaian risiko pada pemerintah daerah dilakukan oleh Bupati dan Kepala PD berdasarkan kewenangannya masing-masing dan disusun dalam manajemen risiko.

Oleh karena itu dibutuhkan peraturan bupati tentang manajemen risiko yang berfungsi sebagai rules bagi pemerintah daerah dalam penyusunan manajemen risiko.

Penyusunan Ranperbup berdasarkan template yang disusun oleh Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, BPKP. Terhadap kedua rancangan peraturan bupati telah dilakukan harmonisasi dengan hasil kesepakatan antara seluruh peserta rapat dan telah dilakukan paraf tiap lembarnya untuk selanjutnya menjadi bagiam lampiran dari surat selesai harmonisasi yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah.

Rapat dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Mamuju, Perwakilan Bagian Ortala Kabupaten Mamuju, Bagian Hukum Kabupaten Mamuju, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan, penyusunan Perbup merupakan kewenangan pemerintah daerah yang diberikan secara atribusi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Khusus untuk Ranperbup tentang manajemen risiko sangat terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dimana menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus melakukan penilaian risiko,” ujarnya. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU