Mamuju-Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Barat mengikuti rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat ini diadakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Kepala Bidang Bina Keuangan Desa Dinas Kabupaten Mamuju, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Mamuju, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju, Kepala Bidang Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mamuju, Perencana Ahli Muda Bina Pendapatan Dinas PMD Kabupaten Mamuju, dan staf Bagian Hukum Kabupaten Mamuju.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju. Dalam sambutannya, dia menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Beliau berharap rancangan ini dapat segera diselesaikan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju juga memberikan pengantar, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Bupati ini disusun tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun, hal-hal khusus atau tambahan program untuk tahun mendatang dapat dimasukkan dalam rancangan ini.
Selanjutnya, Bagian Hukum Kabupaten Mamuju memaparkan Rancangan Peraturan Bupati. Setelah itu, Rusmini, S.H., sebagai perwakilan dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, memberikan masukan. Ia menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2025 merupakan mandat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 31 ayat (2).
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa batang tubuh Rancangan Peraturan Bupati tidak ada masalah. Namun, bagian lampiran perlu disesuaikan dengan Program Pemerintah Daerah serta hal khusus lainnya yang perlu ditambahkan oleh pihak pemrakarsa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, menyatakan bahwa jajarannya mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kualitas produk hukum.
“Pelaksanaan harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan dan fasilitasi produk hukum,” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya, Selasa (14/5/2024).
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik di pusat maupun di daerah wajib melalui proses harmonisasi. Undang-Undang tersebut memberikan mandat dan kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah untuk melakukan harmonisasi terhadap Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah. (Sal)