Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulbar Ikuti Konsultasi Publik Tentang Rancangan Perpres Strategi Bisnis dan HAM

Kemenkumham Sulbar Ikuti Konsultasi Publik Tentang Rancangan Perpres Strategi Bisnis dan HAM

Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti Konsultasi Publik Tentang Rancangan Perpres Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Kamis (13/7/2023).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati saat mengikuti secara virtual kegiatan itu di Ruang Rapat Oemar Seno Adji menyampaikan, bisnis dan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu isu hak asasi manusia yang dijabarkan dalam suatu prinsip panduan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Kementerian Hukum dan HAM merupakan national focal point untuk Bisnis dan HAM di Indonesia.

“Untuk menguatkan implementasi Bisnis dan HAM di Indonesia tentunya diperlukan kerangka regulasi untuk diwujudkan ke dalam Tindakan konkret. Oleh karenanya, Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun Rancangan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau yang disebut dengan STRANAS B-HAM. Stranas ini diharapkan menjadi panduan-panduan yang riil dan lebih jelas terhadap apa yang harus dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM di dalam setiap programnya,” ujar salah seorang Pimti Pratama unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H. Laoly itu.

Sementara itu, Dirjen HAM, Dhahana Putra dalam sambutannya mengaku saat ini rancangan stranas dimaksud sudah masuk dalam proses harmonisasi di Ditjen Perundang-undangan dan diharapkan akan dapat ditanda tangani menjadi Perpres pada akhir Juli atau awal Agustus 2023.

Stranas ini akan terdiri dari aksi-aksi dan sub aksi yang ke depannya harus dilaporkan oleh instansi penanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM.

“Salah satu langkah yang telah dilakukan Kemenkumham adalah membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) untuk menguatkan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dalam pemajuan Bisnis dan HAM di tingkat pusat. Maka dari itu, untuk menguatkan dan memajukan implementasi Bisnis dan HAM di daerah, diperlukan perpanjangan tangan dari GTN BHAM, yaitu Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM atau GTD BHAM,” ujar Dhahana.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mendukung langkah yang dilakukan oleh Kemenkumham melalui Ditjen HAM. Ia berharap sinergi gugus tugas dapat meningkatkan koordinasi antar OPD dan perusahaan di daerah guna memantapkan mainstreaming Bisnis dan HAM di tingkat daerah.

Adapun GTD dapat melakukan sosialisasi Bisnis dan HAM, meningkatkan kesadaran perusahaan di wilayahnya mengenai Bisnis dan HAM, dan membantu memonitor upaya Bisnis dan HAM di daerah.

Ia juga menyampaikan jajarannya akan membangun sinergi dalam mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah, dalam menyebarluaskan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU