Free Porn
xbporn
Senin, 4 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulbar Ikut Penyuluhan Hukum Serentak di Seluruh Indonesia

Kemenkumham Sulbar Ikut Penyuluhan Hukum Serentak di Seluruh Indonesia

Mamuju-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar), Parlindungan, menyatakan, jajarannya turut serta dalam pelaksanaan penyuluhan hukum serentak di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikannya pada acara penyuluhan hukum di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Rabu (2/8/2023).

Parlindungan menjelaskan, ada 4 titik di Sulawesi Barat yang menjadi lokasi penyuluhan hukum tersebut, yaitu Kelurahan Rangas, Kelurahan Mamuju, Desa Pokkang Mamuju, dan Kelurahan Martajaya Kab. Pasangkayu.

Acara tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kemenkumham HDKD ke-78 tahun 2023.

Secara virtual, saat membuka acara tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, terutama dalam rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak tersebut.

Ia menyatakan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari peran aktif Kemenkumham selama 78 tahun berkontribusi dalam membangun negeri.

Widodo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh peserta yang telah menghadiri kegiatan penyuluhan hukum serentak yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2023 dan di 78 titik di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Widodo menyampaikan, upaya rekodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebenarnya sudah digagas sejak tahun 1963 dan diusulkan dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang. Tujuan dari rekodifikasi ini adalah untuk melakukan penataan ulang sistem hukum pidana nasional dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan melibatkan partisipasi aktif. KUHP baru menggunakan paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif.

Widodo menjelaskan, keadilan korektif ditujukan untuk pelaku, yaitu mengoreksi bahwa tindakannya salah. Keadilan restoratif diberikan kepada korban untuk memulihkan kondisinya. Sedangkan keadilan rehabilitatif diberikan kepada pelaku dan korban.

Pembaruan KUHP mengacu pada 5 misi, yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap perkembangan hukum yang terjadi, serta modernisasi.
Widodo juga mengumumkan secara resmi pembukaan kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selama 78 tahun berkontribusi dalam membangun negeri, dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika ke-78 tahun 2023.

Kegiatan tersebut ditujukan kepada Kelompok Sadar Hukum di masing-masing wilayah, dengan materi mengenai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang terbaru, dengan tujuan agar masyarakat memahami KUHP terbaru dan memiliki kesadaran hukum yang baik di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Parlindungan, berharap bahwa melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat dapat mengenali dan memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga tujuan mewujudkan kesadaran hukum dapat tercapai dan masyarakat dapat mengetahui tentang perkembangan hukum saat ini. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU