Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 2 Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Polewali Mandar dan 1 Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Sulawesi Barat, di Ruang Baharuddin Lopa, Jumat (12/1/2024).
Dua Raperbup tersebut antara lain Rancangan Bupati Polewali Tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Polewali Tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2026, serta Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Sistem Kerja di Lingkungan Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Rudi Hartono.
Dia menyampaikan, proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk mendengar langsung kebutuhan hukum pemerintah daerah dan menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas.
“Proses ini juga untuk menghindari tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah ataperaturan yang setara,” sambungnya.
Pelaksanaan rapat tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Pembangunan Kabupaten Polewali Mandar, perwakilan Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Bagian Hukum Setda Kab. Polewali Mandar, dan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.
Berdasarkan hasil rapat, 3 Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Polewali Mandar dan Provinsi Sulawesi Barat yakni disepakati dan diparaf versama dengan pemrakarsa.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.
“Pelaksanaan harmonisasi sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu.
Ia mengatakan, sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022. (Sal)