Free Porn
xbporn
Sabtu, 15 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulbar Gencarkan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum bagi Pelaku UMK

Kemenkumham Sulbar Gencarkan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum bagi Pelaku UMK

Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenangan Sulbar) mengadakan Sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum dan Pendampingan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada Selasa (29/10/2024) di Hotel Aflah, Mamuju.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Pengembangan Usaha Kecil dengan tujuan meningkatkan skala usaha menjadi Usaha Menengah. Program ini diinisiasi oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Provinsi Sulawesi Barat dan merupakan bagian dari program Sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK Angkatan I.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Provinsi Sulawesi Barat, Bau Akram Dai, S.E., M.Si., membuka acara ini. Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat turut hadir sebagai narasumber utama, dengan diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Mardiana, serta tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.

Dalam sesi pemaparan, narasumber pertama, Ramli, membahas materi mengenai Bantuan Hukum bagi Pelaku UMKM. Ia menjelaskan bahwa Bantuan Hukum merupakan layanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan kepada penerima yang memenuhi kriteria tertentu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu dalam memperjuangkan hak-hak dasarnya serta membutuhkan pendampingan hukum dalam menghadapi berbagai permasalahan.

Narasumber kedua, Muhammad Aldi Wiratama, membawakan materi mengenai pentingnya pendaftaran merek dan perlindungannya bagi pelaku UMKM. Beliau menjelaskan bahwa perlindungan merek dapat membantu UMKM dalam menjaga reputasi dan nilai produk mereka. Materi ini disampaikan berdasarkan surat Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Provinsi Sulawesi Barat Nomor 500.3.1/889/2024 tentang permintaan narasumber.

Selain itu, narasumber juga memperkenalkan konsep PT Perorangan, yaitu badan usaha yang didirikan oleh satu orang saja dan dikategorikan sebagai usaha mikro dan kecil. Waktu penyampaian materi yang terbatas membuat pemaparan dilakukan secara ringkas.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi ini. Ia berharap masyarakat Sulawesi Barat dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum yang disediakan oleh Kemenkumham Sulbar untuk mendukung pengembangan usaha kecil mereka. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU