Majene-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) menggelar kegiatan inventarisasi data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Majene. Kegiatan ini berlangsung di Museum Mandar Majene pada Selasa (12/11/2024).
Tim inventarisasi dari Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) bersama tim verifikator KIK dari Subdirektorat Hak Cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majene beserta jajaran.
Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi data kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Majene, serta mengadakan audiensi terkait pemanfaatan KIK untuk kepentingan ekonomi dan budaya. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para penggiat budaya, pelaku seni, dan beberapa perwakilan OPD terkait di Kabupaten Majene, guna mempermudah proses inventarisasi data KIK yang memiliki nilai ekonomi.
Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Majene, yaitu Kepala Seksi Datun, turut hadir dan menyampaikan kesiapannya membantu para penggiat budaya dalam koordinasi lanjutan terkait kelengkapan data KIK di Kabupaten Majene.
Tim dari Subbidang KI akan melakukan koordinasi lanjutan untuk memastikan kelengkapan data KIK yang telah diinventarisasi dan menyiapkan surat pernyataan sebagai bagian dari proses verifikasi.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, menyatakan dukungannya atas kegiatan inventarisasi KIK ini.
“Melihat besarnya potensi yang ada, kami berharap selain melakukan inventarisasi, juga mendorong Dinas dan pemangku kepentingan terkait untuk mendaftarkan KI Komunal ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Pamuji, salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham Supratman. (Sal)