Mamuju-Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Analisis Konsepsi/Rapat Internal terkait permohonan harmonisasi dari Kabupaten Mamuju dan beberapa kabupaten lainnya, Selasa (17/9/2024).
Beberapa rancangan peraturan yang dibahas meliputi:
1. Kabupaten Mamuju:
– Raperda tentang RPJPD Tahun 2025.
– Raperbup tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2025.
2. Kabupaten Mamuju Tengah:
– Raperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
– Raperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD.
– Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
– Raperbup tentang Pelaksanaan Pajak Daerah.
3. Kabupaten Pasangkayu:
– Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
– Raperbup tentang Perubahan Kebijakan Akuntansi.
– Raperbup tentang Penghapusan Piutang Daerah.
– Raperbup tentang Pungutan Pajak.
Setiap rancangan peraturan dipaparkan oleh Penanggung Jawab (PIC) yang telah ditunjuk. Anggota harmonisasi kemudian memberikan masukan dan saran perbaikan terhadap rancangan tersebut. Beberapa usulan penyempurnaan disampaikan dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat harmonisasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa pihaknya mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas.
“Pelaksanaan harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum,” ujar Pamuji, salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham Supratman, di sela-sela aktivitasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Proses ini memberikan kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah untuk melakukan harmonisasi terhadap Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah. (Sal)