Mamuju-Kantor Wiliah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) bersama Tim Ahli Pemeriksa Substantif Indikasi Geografis dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Mamuju, melaksanakan kegiatan pemeriksaan substantif untuk Tenun Ikat Sekomandi.
Kegiatan ini berlangsung dari Kamis, 29 Februari hingga Jumat, 1 Maret 2024, di Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau.
Pada hari pertama, Tim Ahli Pemeriksa Substantif IG, didampingi oleh Tim Subbid Pelayanan KI dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat dan Dinas Pariwisata serta Kebudayaan Kab. Mamuju, mengunjungi lokasi pertama pemeriksaan di Kecamatan Bonehau.
Mereka mengunjungi Rumah Kreatif Sekomandi untuk wawancara langsung dengan pengrajin Tenun Ikat Sekomandi dan menyaksikan proses pembuatan produk dari awal hingga tahap pemasaran.
Hari kedua, tim melanjutkan pemeriksaan di dua lokasi, yakni sentra tenun Batuisi di Desa Karataun dan sentra tenun Suka di Desa Kondo Bulo, yang keduanya terletak di Kecamatan Kalumpang.
Selama pemeriksaan, Tim Ahli Indikasi Geografis memberikan pemahaman kepada anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Sekomandi mengenai pentingnya pendaftaran IG dan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari produk yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
MPIG Tenun Ikat Sekomandi berharap agar produknya segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis untuk mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan nilai ekonominya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Marasidin, secara terpisah menyatakan dukungannya terhadap pengembangan Indikasi Geografis di wilayahnya, menekankan bahwa label Indikasi Geografis akan memberikan keyakinan kepada konsumen tentang kualitas dan ciri khas spesifik produk tersebut.
“Label Indikasi Geografis akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik” harap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu. (Sal)