Pasangkayu-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis Sistem Pengawasan Akuntabilitas Kinerja (SPAK) dan Sistem Pengelolaan Kualitas Pelayanan (SPKP).
Kegiatan ini berlangsung di Rutan Kelas IIB Pasangkayu pada Senin (22/7/2024) dan melibatkan penyebaran survei. Hasil survei ini merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari pengukuran kuantitatif dan kualitatif. Data ini memungkinkan perbaikan pelayanan publik dilakukan secara cepat dan tepat berdasarkan umpan balik masyarakat yang diterima secara real time.
Monitoring dan evaluasi berbasis SPAK-SPKP ini merupakan tindak lanjut dari survei yang dilakukan oleh unit kerja di jajaran Kantor Wilayah Sulawesi Barat. Survei ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi pelayanan publik yang diberikan oleh satuan kerja dan memastikan pelaksanaan survei SPAK-SPKP dilakukan dengan benar.
Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Kepala Bidang HAM, Idris; Kepala Subbidang PPP Hukum dan HAM, Astuti Toding; serta pelaksana Sitti Ira dan Ahmadi. Mereka memastikan bahwa pelaksanaan survei memenuhi jumlah responden sesuai dengan kaidah statistika, sesuai arahan Badan Strategi Kebijakan sebagai pengampu pelaksanaan survei SPAK-SPKP.
Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa survei semester I di Rutan Pasangkayu telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. Minimal jumlah responden untuk satu unit kerja/satuan kerja adalah 30 responden. Namun, Tim Kanwil mengharapkan penyesuaian dengan jumlah responden berdasarkan kaidah statistika yaitu 213 responden per bulan, sesuai rata-rata jumlah pengguna layanan di Rutan Pasangkayu.
Pada survei semester I (periode Januari hingga Juni 2024), Rutan Kelas IIB Pasangkayu secara agregat memperoleh nilai 3.97 dari skala 4, atau 17.38 dari skala 17.50, sehingga dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik di Rutan Kelas IIB Pasangkayu berada dalam kategori “Sangat Baik”.
Namun, berdasarkan pemantauan Tim Kanwil melalui aplikasi Survei BSK, hingga tanggal 22 Juli, belum ada responden yang mengisi survei untuk Rutan Pasangkayu. Tim Kanwil memberikan masukan agar survei dilaksanakan setiap hari pelayanan.
Selain itu, tim Kanwil juga meninjau persiapan Rutan Pasangkayu untuk penilaian P2HAM. Berdasarkan pemeriksaan data dukung per 17 April 2024, masih terdapat indikator yang belum lengkap atau belum sesuai dalam penginputan oleh tim Rutan Pasangkayu. Kepala Bidang HAM mengingatkan untuk memenuhi kekurangan data tersebut, karena target Kantor Wilayah adalah seluruh UPT di jajaran Kanwil Sulbar menjadi Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, mendukung pelaksanaan kegiatan ini. “Kami berharap pelaksanaan kegiatan ini memberi dampak positif terhadap masyarakat,” ujar Pamuji, salah satu Kakanwil di bawah kepemimpinan Menkumham Yasonna Laoly. (Sal)