Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menggelar Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan Protokol Notaris di De Shanum Hotel, Mamuju. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan notaris terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar profesi dalam menjalankan tugasnya.
Evaluasi tersebut menjadi langkah penting dalam mengukur sejauh mana notaris telah menjalankan fungsinya secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Evaluasi Hasil Pemeriksaan Protokol Notaris sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris di Sulawesi Barat.”
Peserta kegiatan terdiri dari anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Sulawesi Barat, beserta sekretaris dan staf MPDN.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia, Hidayat Yasin, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, yang menekankan pentingnya fungsi pembinaan dan pengawasan oleh MPDN.
“Fungsi pembinaan dilakukan melalui pemeriksaan berkala terhadap protokol notaris, agar notaris menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan fungsi pengawasan bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan, baik terkait kode etik notaris maupun pelaksanaan jabatannya,” ujar Pamuji.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan protokol notaris bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pembinaan guna memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan jasa notaris.
“Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi kinerja notaris dalam periode tertentu, serta mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat,” lanjut Pamuji, di bawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembahasan temuan-temuan dari MPDN Sulawesi Barat, yang menjadi fokus evaluasi untuk perbaikan ke depan. (Sal)