Mamuju-Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) Parlindungan mendukung langkah yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka upaya penetapan status penggunaan (PSP) Barang Rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Parlindungan usai mengikuti mengikuti kegiatan Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual di Aula Pengayoman, Rabu (12/7/2023).
“Kanwil Kemenkumham Sulbar terus mendukung seluruh kebijakan dalam peningkatan kinerja di Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya melalui yang dilaksanakan hari Ini,” ujar Parlindungan.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan Barang Rampasan Negara yang pada akhirnya bisa mendukung kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
“Sinergi yang baik antara Kementerian dan Lembaga dalam penanganan, penyelesaian barang rampasan merupakan upaya pemulihan aset atau asset recovery,” ucapnya.
Yasonna berharap, sinergitas dengan KPK berjalan terus dengan baik sehingga pemanfaatan barang rampasan negara dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam kesempatan yang sama itu Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang serius.
“Tindak Pidana Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan,” lanjutnya.
Diharapkan dengan penyerahan Barang Rampasan Negara ini dapat dioptimalisasi sehingga bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Selain itu, dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antar lembaga khususnya Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Keuangan dengan KPK.
Selanjutnya kegiatan dilaksanakan penandatanganan prasasti dan penyerahan secara simbolis. Adapun Barang Rampasan Negara yang diserahkan yaitu berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp28.431.521.000 yang akan digunakan untuk Rupbasan Bandung.
Turut diserahkan juga kendaraan roda empat senilai Rp469.409.000 yang akan digunakan untuk Rupbasan Samarinda. (Magfi)