Majene-Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, menyatakan bahwa jajarannya terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, terus berupaya membangun koordinasi dan kolaborasi dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum,” ucap seorang Kakanwil dari unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna.
Sebagai tindak lanjut, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Majene, khususnya Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kegiatan tersebut bertujuan membentuk kelompok Kadarkum baru di desa/kelurahan sadar hukum Kabupaten Majene dan mempersiapkan sosialisasi pembentukan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum kepada Kepala desa yang akan diusulkan.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin (6/5/2024) di Ruang Kepala Bagian Hukum Kabupaten Majene dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Majene.
Ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, dan Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam kegiatan ini, Tim dari kantor wilayah hadir dan menyampaikan rencana kegiatan sosialisasi pembentukan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum, dengan harapan bagian hukum dan PMD dapat membantu memfasilitasi peserta dan kegiatan lainnya.
Bagian Hukum dan PMD menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dan bekerja sama dalam kegiatan sosialisasi, serta akan berupaya membentuk kelompok Kadarkum baru di Kabupaten Majene, yang terdiri dari 8 Kecamatan, 20 Kelurahan, dan 62 Desa. Untuk itu, akan diupayakan satu kecamatan satu desa untuk mewakili.
Tahapan pembentukan desa sadar hukum dimulai dengan pembentukan kelompok Kadarkum, yang kemudian dilakukan pembinaan minimal 2 kali dalam setahun, dan selanjutnya akan diusulkan sebagai desa binaan oleh Camat kepada Bupati atau Wali Kota. (Sal)