Mamuju-Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati, menyerukan BUMDES mendaftarkan merek kolektif sebagai langkah perlindungan usaha dalam Program One Village One Brand.
Pernyataan ini disampaikan saat Rahendro Jati menjadi narasumber pada acara Temu Teknis Konsultasi Kemitraan Investasi 2023 di Hotel Grand Maleo.
Dalam sesi tersebut, Kadivyankumham Rahendro Jati membahas Layanan Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan, yang dianggap kunci untuk memudahkan berusaha di Sulawesi Barat. “Tak hanya bidang usaha lain, BUMDES dapat melindungi usahanya dengan melakukan pendaftaran merek kolektif,” lanjutnya.
Pendaftaran merek kolektif memiliki tujuan meningkatkan reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen. Salah satu kepala wilayah, Yasonna, menyoroti manfaatnya, seperti penguatan kualitas standar, peluang kerjasama antaranggota, dan alat pembangunan daerah.
Rahendro menilai Perseroan Perorangan sebagai solusi bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam mendirikan perusahaan berbadan hukum dengan mudah. Ini memberikan legalitas hukum kepada pelaku UMK dan memungkinkan pengembangan usaha menuju pasar global.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin, menyoroti kontribusi jajarannya dalam Pameran Produk Bumdes dan UMKM dengan membuka booth Layanan Konsultasi dan Pendaftaran Perseroan Perorangan serta Kekayaan Intelektual.
“Kegiatan Temu Teknis Konsultasi Kemitraan Investasi TA. 2023 menjadi wadah untuk mensosialisasikan layanan di Kantor Wilayah, terutama Layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Organisasi Pemerintah Daerah/Vertikal, Perusahaan Bumdes se-Sulawesi Barat, Perwakilan Kepala Desa di Sulawesi Barat, Akademisi, dan Media. (Sal)