Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) terus berupaya meningkatkan kerja sama dengan para notaris di Sulawesi Barat.
.Dalam upaya tersebut, Kadivyankumham Sulbar, Rahendro Jati, didampingi oleh Kabid Yankum, Wardi, dan Kasubid Layanan AHU, Zainuddin, mengadakan pertemuan dengan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Sulbar, Arlan, pada 2 Juli 2024.
“Kami berkoordinasi untuk membahas standar prosedur yang dapat diterapkan oleh para notaris di Sulbar terkait prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) serta memberikan penjelasan teknis pengisian formulir-formulir yang harus diisi oleh notaris,” ujar Rahendro.
Ia menambahkan, langkah ini bertujuan untuk melindungi notaris dari hal-hal yang tidak diinginkan saat memberikan layanan kepada klien.”
Ketua INI Sulbar, Arlan, menyambut baik upaya Kanwil Kemenkumham Sulbar. “Setelah dijelaskan teknis pengisian formulir, tidak ada yang sulit diterapkan karena isian formulir tersebut terkait erat dengan yang selama ini notaris lakukan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Rahendro menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar akan mengadakan pelatihan teknis pengisian formulir PMPJ yang akan diikuti oleh staf kantor notaris di Sulawesi Barat.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa PMPJ merupakan kewajiban notaris sebagai pihak pelapor dalam pelaksanaan profesinya guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana. (Sal)