Mamuju-Dalam upaya memajukan pemahaman dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) telah menjalin kerjasama dengan enam perguruan tinggi (PT).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini merupakan hasil dari acara Mobile Intellectual Property Clinic – Legal Expo Pelayanan Publik yang diadakan di Rumah Adat Mamuju, baru-baru ini.
Parlindungan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, menyatakan bahwa kolaborasi ini memiliki tujuan untuk memajukan KI di Sulawesi Barat. Penandatanganan kerjasama dengan keenam perguruan tinggi, yaitu Universitas Sulawesi Barat, Universitas Al Asyariah Mandar, Universitas Muhammadiyah Mamuju, Universitas Wallacea, Akademi Keperawatan YPPP Wonomulyo, dan Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Azhary Mamuju, diharapkan dapat menghadirkan pemahaman baru dan meningkatkan kesadaran hukum terkait KI bagi dosen dan mahasiswa.
Salah satu pimpinan tinggi pratama di bawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menjelaskan bahwa perjanjian ini akan membantu dalam pembinaan hukum dan hak asasi manusia terkait KI. Lebih lanjut, perjanjian ini diharapkan dapat mendorong pendaftaran KI yang berasal dari perguruan tinggi serta pelaku ekonomi kreatif di wilayah Sulawesi Barat.
Rahendro Jati, Kadivyankumham Kemenkumham Sulbar, menyampaikan bahwa tujuan kerjasama ini adalah untuk mewujudkan pemajuan KI yang mencakup pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
“Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan jumlah pendaftar Hak Kekayaan Intelektual dari perguruan tinggi dapat meningkat, sehingga potensi kreatif dan inovatif dapat dikomersilkan, menghasilkan nilai ekonomi, dan mendukung perkembangan di wilayah tersebut,” harapnya. (Magfi)