Free Porn
xbporn
Selasa, 5 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulbar Berikan Remisi Idul Fitri kepada 778 WBP, 1 Orang ...

Kemenkumham Sulbar Berikan Remisi Idul Fitri kepada 778 WBP, 1 Orang Langsung Bebas

Mamuju – Sebanyak 778 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Sulbar. Marasidin, Rabu (10/4/2024).

“Sebanyak 778 warga binaan di Lapas dan Rutan peroleh remisi hari ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 777 narapidana menerima RK I (pengurangan sebagian)
dan satu narapidana menerima RK II (langsung bebas,” ujar Marasidin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan menambahkan, melalui pemberian remisi Idul Fitri 1445 H, khususnya di wilayah Sulawesi Barat, jumlah penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan adalah sebesar Rp434.055.000.

“Sehingga dengan adanya pemberian remisi ini dapat memberi dampak positif terhadap Warga binaan itu sendiri. Dan terhadap pengelolaan keuangan Negara,” tuturnya.

Pemberian remisi merupakan hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dari jajaran di lapas dan rutan selama menjalani pidana.

“Remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ujar Kadivpas

Dirinya berharap, melalui remisi yang diberikan dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya yang bermanfaat. (Ina)

 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU