Merauke-Kakanwil Kemenkumham Papua, Antonius M Ayorbaba, menandatangani MoU Kerjasama Pelayanan Hukum dan HAM dengan Pj. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo di Merauke, Papua Selatan, Selasa (11/7/2023).
Menurut Ayorbaba, nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara para pihak dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing terkait pelayanan hukum.
“Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai landasan bagi para pihak dalam melakukan kerja sama melalui kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, pendaftaran hak kekayaan intelektual, pendaftaran perseroan perorangan, jaringan dokumentasi dan informasi hukum, rencana aksi hak asasi manusia, dan penelitian dan pengembangan hak asasi manusia,” tegasnya.
Kakanwil Ayorbaba menjelaskan, kegiatan tersebut sangat penting dalam rangka membangun sinergitas terutama dengan provinsi baru di Papua. “Papua Selatan merupakan provinsi pertama dari daerah otonomi baru yang melakukan penandatanganan kerjasa sama dengan Kanwil,” tegasnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Papua Selatan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Hukum dan HAM Papua. Gubernur mengatakan bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mempunyai dua kaki. Pertama program percepatan pembangunan Papua, dan kedua penyelesaian resolusi konflik di Papua.
“Hari ini kita melakukan MoU dengan Kanwil Kemenkumham. MoU ini sangat penting untuk memastikan kita menghasilkan produk hukum dan sumber daya manusia hukum yang baik,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan penandatangan kerjasa dan bimbingan teknis bantuan hukum tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid, Kepala Bidang Hukum, Ruben K Samai, Perancang Ahli Pertama, Manutur Simbolon, perwakilan UPT Kanim Merauke dan Lapas Merauke. Hadir juga sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta pejabat dari Pemprov Papua Selatan.
Kakanwil Berikan Materi Bimtek
Setelah penadatanganan kerja sama, Kakanwil Ayorbaba selanjutnya memberikan materi pada Bimbingan Teknis Bantuan Hukum yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Bimtek diikuti oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Provinsi Selatan, Pimpinan Forum Komunikais Pimpinan Daerah serta undangan lainnya.
Dalam paparannya, Kakanwil menjelaskan berbagai jenis pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Papua seperti kekayaan intelektual, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, organisasi bantuan hukum, hak asasi manusia, pelayanan administrasi hukum umum, imigrasi dan pemasyarakatan.
Kekayaaan intelektual merupakan aspek pendukung kreativitas dan industri kreatif. “Bapak Presiden beberapa hari lalu berkunjung ke Jayapura antara lain adalah menghadiri kegiatan terkait Kekayaan Intelektual, yakni Papua Street Fashion,” tandasnya.
Kekayaan intelektual harus dilindungi sehingga aspek nilai/kreativitas dan unsur ekonomi akan terlindunga. “Di Papua Selatan banyak sekali kekayaan intelektual yang belum di daftarkan, terutama kekayaan intelktual komunal. Padahal kekayaan intelektual dapat mendorong peningkatan ekonomi melalui pengembangan berbagai produk unggulan dan karya seni di Papua Selatan seperti dendeng rusa, kopi liberika, gelembung ikan kakap, beras animha dan rumah semut yang disebut musamus”, tuturnya.
Terkait fasilitas pembentukan produk hukum daerah, Kakanwil menegaskan bahwa Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundangundangan adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
“Beberapa waktu lalu Kanwil Kemenkumham telah melakukan pengharmonisasian 23 Rancangan Peraturan Gubernur Papua Selatan. Harmonisasi ini menjadi sarat bagi pembentukan organisasi pemerintah daerah di provinsi baru. Ini salah satu bentuk lain dari sinergi Kanwil dengan Pemerintah Daerah,” kata Antonius.
Kakanwil selanjutnya menjelaskan tentang organisasi bantuan hukum (OBH). Menurut Kakawil OBH diperlukan bagi masyarakat miskin dalam rangka memberikan akses keadilan seluas-luasnya kepada masyarakat. “Saat ini ada enam OBH di seluruh wilayah kerja Kanwil Papua, dimana satu OBH berada di Provinsi Papua Selatan yakni OBH Pelita Kasih,” kata Ayorbaba sembari mempersilahkan masyarakat untuk memanfaatkan OBH untuk mendapatkan keadilan.
Pada bagian lain, dia menjelaskan tentang Perseroan Perorangan (PP). Menurut Kakanwil, entitas PP merupakan entitas bisnis sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang cipta kerja bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Cukup bayar PNBP sebesar lima puluh ribu rupiah, pelaku UMK bisa mendapatkan sertifikat perseoran perorangan sehingga bisa mengakses ke permodalan perbankan. Sarat lainnya adalah KTP, email dan NPWP. Kesempatan ini sangat memudahkan karena tidak perlu pakai biaya Notaris. Saya berharap Permprov Papua Selatan dapat menganggarkan untuk membantuk UMK dalam mendaftar PT perorangan,” tandasnya.
Hal lain yang menjadi konsennya adalah pelayanan di bidang imigrasi, pemasyarakat dan administrasi. Kakanwil berharap seluruh layanan Kanwil dapat disinergikan dengan program dan kegiata Pemda sehingga kolaborasi tersebut dapat memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat menuju kesejahteraan.
“Membangun Papua (Selatan) membutuhan karakter pemimpin yang selalu berpikir dan bekerja keras untuk memberi pelayanan yang terbaik bagi kemajuan dan peradaban masyarakat, menuju kesejahteraan dalam dunia yang mengglobal,” katanya. (Magfi)