Ternate-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) menggelar verifikasi faktual dokumen fisik bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode 2022-2024 pada Jumat (09/08/2024).
Setelah melalui tahap verifikasi administrasi perpanjangan sertifikasi akreditasi, PBH periode 2022-2024 kini memasuki proses verifikasi faktual oleh Kelompok Kerja Daerah Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum periode 2025-2027 di Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
Kegiatan ini diawali dengan penyerahan berkas fisik persyaratan reakreditasi, dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah. Turut hadir seluruh pengurus dari dua PBH, yakni Posbakumadin Cabang Halut dan Yustisia Cabang Halmahera Barat.
Tim Pokja Verifikasi Kanwil Kemenkumham Maluku Utara melakukan pemeriksaan dan penyesuaian dokumen fisik yang sebelumnya telah diunggah melalui aplikasi Sidbankum. Pemeriksaan mencakup Akta Pendirian Lembaga, Data Pengurus, Data Advokat dan Paralegal, Data Kasus Litigasi dan Nonlitigasi, serta data lain yang relevan.
Setelah verifikasi selesai, Tim Pokja menerima dokumen fisik dari kedua PBH tersebut dan menyatakan kesesuaian dengan data yang diunggah. Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan faktual lapangan di kantor masing-masing PBH, yang jadwalnya akan ditetapkan kemudian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto, menekankan pentingnya proses verifikasi ini untuk memastikan PBH memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku. (Sal)