Ternate-Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara, khususnya hak atas pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2024 terhadap organisasi bantuan hukum terakreditasi di Kota Ternate.
Dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Anita Safitri, kegiatan ini memonitor dan mengevaluasi dua organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi, yaitu Yayasan Yustisia Maluku Utara dan Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Malut.
Kegiatan ini disambut hangat oleh Pembina Yayasan Yustisia Malut, Dahlan Tan, Direktur Yayasan Yustisia Malut, Harly Setiawan, serta Pembina YBH Sipakale Malut, Rahim Yasin, Direktur YBH Sipakale Malut, Iswanto, dan anggota lainnya.
Anita menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan rekomendasi konstruktif kepada organisasi bantuan hukum terakreditasi agar dapat terus meningkatkan kualitas layanan mereka. Selain itu, Kanwil Kemenkumham Malut berkomitmen untuk mendukung peningkatan kapasitas dan kemampuan para penyedia bantuan hukum di Ternate.
“Pengawasan ini dimulai dengan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum melalui wawancara dengan penerima bantuan hukum. Kegiatan ini akan dilakukan terhadap sembilan pemberi bantuan hukum terakreditasi di wilayah Malut,” jelas Anita.
Anita juga menambahkan bahwa hasil dari pelaksanaan kegiatan ini akan digunakan sebagai bahan dalam Rapat Kinerja Pemberi Bantuan Hukum kepada BPHN untuk menilai apakah pemberi bantuan hukum telah memenuhi standar layanan yang ditetapkan.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto, mengapresiasi komitmen organisasi bantuan hukum terakreditasi di Kota Ternate dalam memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat.
“Monitoring ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Malut untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan hukum di wilayah ini,” ujarnya. (Sal)