Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Malut Kaji Perda Adat Istiadat dan Lembaga Adat Kab. Halmahera Barat

Kemenkumham Malut Kaji Perda Adat Istiadat dan Lembaga Adat Kab. Halmahera Barat

Ternate-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum pada Kamis (25/07/2024).

Analisis dan evaluasi hukum ini fokus pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan, dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

Perda ini menjadi perhatian utama Kanwil Kemenkumham Malut untuk memastikan kesesuaian dan keberlakuan hukumnya dengan regulasi nasional yang berlaku.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkumham Malut, dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, akademisi dari Universitas Khairun Ternate dan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Ternate, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan staf umum di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut.

Proses analisis dan evaluasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk perbaikan atau penyesuaian Perda tersebut, guna menjaga harmoni antara kepentingan adat istiadat lokal dan ketentuan hukum nasional.

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto, menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah mendukung upaya pemberdayaan masyarakat adat sekaligus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di tingkat nasional. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU