Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Malut Gelar Rapat Strategis Harmonisasi Perda dan Pengukuhan GTD BHAM

Kemenkumham Malut Gelar Rapat Strategis Harmonisasi Perda dan Pengukuhan GTD BHAM

Ternate-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi untuk Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Pengukuhan Tugas Daerah Bisnis dan HAM ddi Wilayah Maluku Utara di Bela Hotel Ternate, Selasa (7/5/2024).

Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Asep N Mulyana, dengan dihadiri oleh sejumlah direktur terkait, termasuk Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, serta Direktur Kerjasama Hak Asasi Manusia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto, dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar pengukuhan anggota Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM dapat meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Gugus Tugas ini akan mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategis Bisnis dan HAM serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di tingkat daerah.

“Semoga dengan dikukuhkannya anggota Gugus Tugas Daerah, akan semakin meningkatkan peran dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM),” ungkapnya.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP), Asep N Mulyana, menjelaskan fungsi Kemenkumham dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Salah satu fokus penting adalah meningkatkan kualitas Indeks Reformasi Hukum (IRH) di daerah, yang merupakan indikator penilaian dalam kerangka reformasi hukum.

“Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,Salah satu tolak ukur bagaimana provinsi ini mendapatkan nilai baik dalam IRH (Indeks Reformasi Hukum), karena pepemrintah pusat telah menetapkan IRH (Indeks Reformasi Hukum) nya daerah harus baik,” ujarnya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU