Taliabu-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) berpartisipasi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (14/12/2024).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Malut dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara, menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya penyuluhan hukum sebagai langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pemahaman hukum yang baik merupakan fondasi untuk menciptakan masyarakat yang adil, tertib, dan makmur.
“Kami hadir untuk memastikan masyarakat Taliabu tidak hanya memahami hak-hak mereka, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan mencegah konflik yang dapat merugikan komunitas. Dengan penyuluhan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa hukum adalah pelindung sekaligus alat untuk mencapai kesejahteraan bersama,” ujar Andi Taletting Langi.
Acara diawali dengan pembukaan oleh M. Syukur Boeroe, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pulau Taliabu, serta laporan kegiatan yang disampaikan oleh A. Setiawan Dwi Putranto Utomo, Analis Hukum Ahli Muda dari Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara.
Dalam penyuluhan ini, sejumlah materi penting disampaikan, di antaranya:
1. “Narkoba Mengancam Kita Semua” oleh IPDA Fahmi Mubin (Kaurren Subbagrenmin Bidkum Polda Malut).
2. “Konflik Pertanahan, Penyelesaian, dan Upaya Pencegahannya” oleh Mahmud Hi. Umar (Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate).
3. “Pemeriksaan In Absentia Dalam Perkara Tipikor” oleh Najamudin (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu).
4. “Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum” oleh Nuryanti (Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Malut).
Dalam paparannya, Nuryanti menyoroti peran penting Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai agen perubahan di masyarakat.
“Melalui Kadarkum, masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang aktif berkontribusi dalam menciptakan budaya hukum yang harmonis di daerah masing-masing,” ungkapnya.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang terdiri atas perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Andi Taletting Langi berharap kolaborasi serupa terus berlanjut untuk menciptakan masyarakat Maluku Utara yang lebih sadar hukum dan berdaya saing. (Sal)