Ternate-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti di Aula Gamalama, Senin (27/5/2024).
Prosesi pelantikan diawali dengan acara pengambilan sumpah/janji Notaris yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ignatius Purwanto.
Dalam sambutannya, dia menekankan Notaris pengganti mempunyai kewajiban dan kewenangan yang sama dengan Notaris yang digantikannya. Demikian juga dengan tanggung jawab yang diberikan terhadap Notaris berlaku sama dengan Notaris Pengganti. Notaris Pengganti berkewajiban dan bertanggungjawab terutama atas pembuatan akta autentik yang telah dipercayakan kepadanya, menyimpan minuta akta termasuk semua protokol Notaris dan memberi grosse, salinan, dan kutipan akta.
Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris pengganti pada saat dimulainya cuti dan Notaris pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris, 1 (satu) hari setelah cuti berakhir.
“Saya ingin berpesan kepada saudara yang dilantik Jalankanlah tugas dengan jujur, menjaga kode etik dan perilaku. Junjung tinggi integritas moral dan profesionalitas serta terus menjaga marwah jabatan yang saudari emban,” ujarnya. (Sal)