Ternate-Dalam upaya meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Provinsi Maluku Utara, Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut) melalui Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM menggelar diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion) di Aula Gamalama, Jumat (17/5/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Assessor dan Tim Kerja Biro Hukum Pemda Se-Maluku Utara dan dilaksanakan secara hybrid, terpusat di Aula Gamalama Kantor Wilayah. Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Burhani Hadad.
“Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini bertujuan untuk meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) di daerah Provinsi Maluku Utara,” imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, dan Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Erni Rumasoreng.
Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Serta surat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PPH2-UM.01.01-178 tanggal 29 April 2024 tentang Pembinaan dan Penguatan kepada Sekretariat Wilayah IRH dan Pendampingan Assessment serta Pemenuhan Data Dukung IRH kepada Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Analis Hukum Ahli Madya Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham, yakni Risma Sari dan Esther Istianingrum. Kedua narasumber menjelaskan secara terperinci perihal pelaksanaan penilaian IRH Kantor Wilayah Tahun 2024.
Kantor Wilayah mempunyai tugas untuk memastikan bahwa Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara melaksanakan proses Indeks Reformasi Hukum tersebut.
Kegiatan pendampingan dan diskusi pemenuhan data dukung IRH terlaksana dengan baik dan lancar, dengan arahan agar Pemda segera menyiapkan data dukung, menyampaikan ke Kanwil untuk verifikasi, dan data dukung akan diunggah di aplikasi IRH sesuai jadwal.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dapat secara aktif terlibat dalam proses penilaian IRH dan pada akhirnya berkontribusi pada upaya reformasi hukum dan birokrasi yang lebih luas. (Sal)