Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Malut Dorong Pelaku Usaha dan Pemda Peduli KI

Kemenkumham Malut Dorong Pelaku Usaha dan Pemda Peduli KI

Ternate-Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara (Malut) mengajak para pelaku usaha dan Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Maluku Utara untuk menyadari pentingnya perlindungan kekayaan Intelektual (KI) yang melimpah di daerah tersebut.

Data per Januari 2024 menunjukkan bahwa terdapat 425 permohonan KI Komunal dari 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara. Sementara itu, jumlah permohonan KI Personal seperti Hak Cipta, Merek, Paten, IG, serta Desain Industri mencapai 1.493.

Hal tersebut diungkapkan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, saat membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto, dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diadakan di Hotel Halmahera Room, Ternate, pada Rabu (6/3/2024).

“Mengingat melimpahnya potensi KI, baik komunal maupun personal di Maluku Utara, diperlukan tidak hanya promosi dan diseminasi, tetapi juga perlindungan dan pemanfaatan terhadap KI tersebut, guna meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat,” jelas Aisyah.

Saat ini, telah terdaftar 3 merek kolektif di Maluku Utara sebagai program unggulan Kemenkumham untuk mendorong ekonomi daerah berbasis KI di setiap desa atau kabupaten. Merek tersebut dimiliki oleh satu komunitas yang bergerak di bidang tertentu pada UMKM atau ekonomi kreatif.

“Tadi kita bersama-sama telah melihat penyerahan sertifikat merek kepada 3 pelaku usaha. Ini menunjukkan bahwa terdapat perhatian dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya perlindungan dan pemanfaatan KI,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar forum ini menjadi momentum yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta yang hadir untuk bertukar pikiran dalam menyelami potensi KI yang ada di Provinsi Maluku Utara.

Indikasi Geografis Didorong Sebagai Identitas Kelompok Usaha

Tajuk utama dalam pelaksanaan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual kali ini adalah “Mendorong Potensi Indikasi Geografis Menjadi Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Sebagai Identitas Kelompok Usaha,” imbuhnya.

Beberapa produk Indikasi Geografis yang sudah terpetakan saat ini, yakni Pala Dukono dari Kabupaten Halmahera Utara, Cengkeh Kie Raha dari Kota Ternate, Kelapa Bido dari Kabupaten Pulau Morotai, dan Tenun Puta Dino dari Kota Tidore Kepulauan.

“Keanekaragaman budaya dan bahasa juga menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Maluku Utara yang ditandai dengan berbagai macam tradisi turun temurun, baik berupa ekspresi budaya tradisional dalam bentuk karya seni,” tambah Aisyah.

Gandeng Para Pakar

Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, dalam laporannya menyampaikan bahwa 5 narasumber ahli dibidangnya digandeng untuk memberikan pemahaman tentang arti pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Di antaranya, Prof. Dr. Sugiono Moejopawiro, M.Sc, selaku pakar Indikasi Geografis, Triadhy Setyo P, S.Sos., M.Ikom, selaku narasumber internal dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Dr. Sugeng Wiyono, MMA, dari Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Kusman Malik, M.A, dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara, serta Dr. Ir. Muhammad Assegaf, M.Si, dari BRIN Provinsi Maluku Utara. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU