Jakarta-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Andi Taletting Langi, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Suhaemi Junaedi, serta tim JFU di subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Malut, melakukan koordinasi untuk mendorong Pala Ternate 1 dari Kota Ternate dan Kelapa Bido dari Morotai agar terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini dihadiri langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Min Usihen dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua pada Rabu (30/10). Dalam pertemuan tersebut, keduanya mendorong percepatan penyelesaian rekomendasi dari Tim Pemeriksa IG DJKI.
“Tim KI Kanwil Malut akan segera menindaklanjuti arahan Dirjen KI. Kami siap mendorong pemerintah daerah terkait untuk mendaftarkan Pala Ternate 1, Kelapa Bido Morotai, serta produk Indikasi Geografis lainnya agar semakin dikenal di pasar nasional maupun internasional,” ungkap Andi Taletting.
Dalam kesempatan itu, tim juga menyerahkan dokumen Pala Ternate 1 dan Kelapa Bido Morotai kepada Rozantina Yunica yang berwenang melakukan pemeriksaan Indikasi Geografis untuk memastikan kesesuaian dokumen tersebut dengan UU No. 20 Tahun 2016.
Indikasi Geografis sendiri merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk berdasarkan faktor lingkungan tertentu yang memengaruhi kualitas produk tersebut.
Aisyah Lailiyah berharap bahwa pengajuan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Prosesnya melibatkan pemeriksaan substantif oleh tim ahli serta analisis manfaat komoditas.
“Pala Ternate 1 merupakan hasil kerja sama Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) yang melibatkan delapan kecamatan, termasuk Pulau Moti dan Kota Ternate. Perlindungan terhadap produk ini juga didukung oleh Dinas Pertanian Kota Ternate,” jelas Aisyah.
Sementara itu, Suhaemi menjelaskan bahwa Kelapa Bido telah memasuki tahap pemeriksaan substantif. Saat ini, tim ahli tengah melakukan penelitian di Kabupaten Pulau Morotai. Tim KI Kanwil Malut juga akan terus berkoordinasi dengan tim ahli Indikasi Geografis di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Yunica selaku tim pemeriksa DJKI memberikan beberapa masukan terkait dokumen Pala Ternate 1, termasuk penyederhanaan logo, pengambilan sampel yang akurat, serta perbaikan peta wilayah. “Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, Pala Ternate 1 dapat segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis yang diakui,” ujar Yunica.
Untuk Kelapa Bido Morotai, Yunica menambahkan bahwa terdapat catatan terkait nilai ekonomi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah agar produk ini dapat terdaftar dan diakui. (Sal)