Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Malut Ajak Mahasiswa Poltekkes Cegah Perundungan di Kampus

Kemenkumham Malut Ajak Mahasiswa Poltekkes Cegah Perundungan di Kampus

Ternate-Kanwil Kemenkumham Maluku Utara (Malut) mengajak civitas akademika Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Ternate untuk membangun budaya pencegahan perundungan (bullying) yang masih marak terjadi di lingkungan kampus.

Ajakan ini disampaikan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) dengan tema Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum: Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi, yang dilaksanakan di Aula Poltekkes Ternate pada Jumat (20/9).

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, bersama Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, menyampaikan apresiasi kepada Poltekkes Ternate, Organisasi Bantuan Hukum Sipakale Malut, serta Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate atas kontribusi mereka dalam menyukseskan penyuluhan hukum di lingkungan pendidikan tinggi kesehatan.

Andi Taletting Langi menegaskan pentingnya penyuluhan hukum di Provinsi Maluku Utara agar masyarakat, terutama mahasiswa, memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum. “Penyuluhan ini bertujuan memberikan wawasan kepada setiap elemen masyarakat tentang pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Kasubid Luhbankum dan JDIH, Anita Safitri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan survei Asosiasi Perguruan Tinggi Indonesia tahun 2022, satu dari lima mahasiswa mengaku pernah menjadi korban perundungan di kampus. Dari jumlah tersebut, 34% mengalami perundungan verbal atau psikologis, sementara 16% mengalami perundungan fisik atau seksual.

“Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama jejaringnya di seluruh Kanwil Kemenkumham berkomitmen melakukan pembinaan hukum secara nasional melalui penyebaran informasi hukum yang masif dan terukur,” ujar Anita.

Menurutnya, perundungan di dunia pendidikan adalah masalah kompleks yang memerlukan pendekatan multidisipliner serta sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat untuk memeranginya. “Organisasi Bantuan Hukum sebagai mitra Kemenkumham berperan penting dalam memastikan hak konstitusional setiap individu untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” tambahnya.

Anita juga menekankan pentingnya advokasi, perlindungan, dan pendampingan bagi korban perundungan, serta penyuluhan hukum yang berkesinambungan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik.

Sementara itu, Direktur Poltekkes Ternate, Ridwan Yamko, menyebutkan bahwa perasaan rendah diri atau minder sering kali menjadi penyebab utama perundungan. “Saya harap mahasiswa yang hadir bisa menyimak materi ini dengan baik dan aktif bertanya kepada narasumber agar lebih memahami persoalan perundungan,” ujar Ridwan.

Perempuan Paling Rentan Menjadi Korban Perundungan

Didit Prahara, dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate, menyoroti bahwa perempuan menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban perundungan, dengan catcalling atau pelecehan seksual di ruang publik sebagai bentuk yang paling sering dialami.

Menurut Didit, unsur senioritas juga masih menjadi faktor perundungan yang terus terjadi di lingkungan kampus. “Oleh karena itu, penting untuk membangun sinergi antar pihak guna mencegah perundungan di kampus,” tutupnya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU