Bandung-Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) meningkatkan kapasitas dan kemampuan pejabat fungsional perancang peraturan daerah.
Pada Rabu, 27 Maret 2024, Kemenkumham Jabar mengadakan pendalaman materi tentang pembinaan perancangan peraturan daerah terkait Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) dan Peraturan Kepala Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perkada RDTR).
Kegiatan tersebut melibatkan narasumber dari Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di antara peserta kegiatan adalah Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jawa Barat, Lina Kurniasari, Kasubbid FPPHD (Fungsi Pengawasan, Pembinaan, dan Hubungan dengan Daerah) Suhartini, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Wilayah Bandung Raya, yang mengikuti acara secara daring.
Menindaklanjuti arahan Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, yang didukung oleh Kadivyankum (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) Jawa Barat, Andi Taletting Langi, terkait dengan harmonisasi produk hukum daerah, Kabid Hukum menyampaikan bahwa kegiatan pendalaman materi dilaksanakan untuk pengembangan perancang peraturan perundang-undangan di wilayah tersebut.
“Kegiatan ini juga bermanfaat dalam memfasilitasi perancangan produk hukum daerah yang dilakukan oleh perancang peraturan perundang-undangan. Semoga pemaparan dari narasumber hari ini dapat memberikan pencerahan kepada perancang peraturan perundang-undangan, terutama dalam proses penyusunan Perda RTRW dan Perkada RDTR,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, yang membahas mekanisme dalam pembentukan Perda RTRW dan Perkada RDTR, serta diskusi dan tanya jawab dengan narasumber. (Sal)