Bandung-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menggelar rapat persiapan untuk memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemantauan Pelaksanaan Pilkada. Arahan tersebut diteruskan oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ave Maria Sihombing, kepada seluruh jajarannya.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Hasbullah Fudail; Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Candra Kushendar; Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Yuniarti Kurniasari; serta sejumlah staf terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Hasbullah menyampaikan pentingnya pelaksanaan tugas pemantauan Pilkada sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM). Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024, menjadi momentum penting dalam memastikan hak masyarakat untuk turut serta dalam pemerintahan.
Kanwil Kemenkumham Jabar juga akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga pemantau independen, dan masyarakat sipil untuk mendukung kelancaran Pilkada. Selain itu, pihaknya akan menangani pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM yang diterima dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, organisasi politik, LSM, dan lembaga lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemenkumham Jabar juga mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui berbagai kanal media yang tersedia.
Sementara itu, Candra Kushendar menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi mematangkan persiapan pada 33 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang datanya telah dirangkum dalam daftar pemilih Pilkada 2024. Diskusi rapat turut membahas solusi atas kendala teknis yang dihadapi dalam Pilkada sebelumnya serta teknis pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Plt. Direktur Jenderal Layanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
Kanwil Kemenkumham Jabar juga mengusulkan adanya regulasi khusus terkait kemudahan mencoblos, termasuk kebijakan agar warga binaan di Lapas/Rutan tetap dapat menggunakan hak pilih meskipun berada di luar wilayah penerbitan KTP. Hal ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih inklusif bagi seluruh pemilih dalam Pilkada mendatang. (Sal)