Bandung-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat melaksanakan mediasi dan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Subang.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah, sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga peraturan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno, menginstruksikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, beserta jajarannya untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam rangka ini, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Suhartini, dan perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Zonasi Kabupaten Subang, mengadakan pertemuan dengan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan Sekretariat DPRD Kabupaten Subang di Ruang Sahardjo Kanwil Kemenkumham Jabar, Bandung, pada Selasa, 9 Juli 2024.
Rapat ini diadakan berdasarkan surat permohonan Sekretariat DPRD Kabupaten Subang Nomor: 100.3.2/375/Persaidu/2024 tertanggal 2 Juli 2024 tentang permohonan konsultasi Raperda usul prakarsa DPRD terkait naskah akademik penyelenggaraan pendidikan. Naskah akademik ini merupakan hasil penelitian ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam sebuah Raperda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Pentingnya Pengaturan Pendidikan dalam Perda
Peraturan Daerah (Perda) dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memberikan delegasi langsung untuk membentuk Perda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pengelolaan pendidikan tetap diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 sebagai pelaksana Undang-Undang tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur pendidikan sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan daerah. Kewenangan ini meliputi berbagai aspek seperti manajemen pendidikan, kurikulum, tenaga pendidik, perizinan pendidikan, dan pembinaan bahasa dan sastra.
Evaluasi Dampak Perda dan Penekanan pada Hak Asasi Manusia
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, menekankan pentingnya perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Jabar untuk mempertimbangkan dampak Perda terhadap masyarakat, baik positif maupun negatif. Saat ini, terdapat alat ukur dalam pelaksanaan Peraturan Daerah melalui Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang memungkinkan pencabutan Perda jika pelaksanaannya tidak sesuai.
Andi juga mengingatkan bahwa norma-norma dalam Perda harus mencerminkan Hak Asasi Manusia karena mengatur hajat hidup orang banyak dan harus mengadopsi budaya lokal. Ia berharap aturan yang ditetapkan mencerminkan suara rakyat dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat, serta pertemuan ini dapat menjawab kegelisahan masyarakat terkait pengaturan pendidikan di daerah. (Sal)