Free Porn
xbporn
Senin, 4 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Jabar Identifikasi Calon PBH bagi Masyarakat dan Kelompok Tidak Mampu

Kemenkumham Jabar Identifikasi Calon PBH bagi Masyarakat dan Kelompok Tidak Mampu

Bandung-Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) terus meningkatkan akses masyarakat kurang mampu terhadap bantuan hukum.

Salah satunya dengan menggelar Diseminasi Identifikasi dan Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum T.A. 2023 kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) ama sebanyak 32 dan 18 Calon PBH Baru di Aula Sahardjo, Gedung Lantai II Kanwil Kemenkumham Jl. Jakarta No. 27, Bandung, Rabu. (26/07/2023).

Kegiatan ini terselenggara atas instruksi Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya khususnya Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Zaki Fauzi Ridwan dan Tenaga Penyuluh Hukum Kemenkumham Jabar.

Dia meminta agar jajarannya mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Narasumber pada kegiatan ini Plt Koordinator Bantuan Hukum/Penyuluh Hukum Muda Masan Nurpian dan Pengelola Bantuan Hukum Valensa Tendan Putri.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka verifikasi dan akreditasi (Verasi) bagi calon Pemberi Bantuan Hukum baru yang akan diselenggarakan pada tahun anggaran 2024 serta Akreditasi Ulang bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH Lama) yang telah terakreditasi periode tahun 2022 s.d. 2024. Tujuan utama dari acara ini adalah untuk menyusun strategi dan langkah konkret dalam meningkatkan dan memperluas jaringan bantuan hukum di wilayah Jawa Barat

Acara ini juga menjadi kesempatan bagi para calon organisasi pemberi bantuan hukum untuk saling berdiskusi dan berbagi pengalaman serta menyampaikan rencana kerja mereka dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. Proses identifikasi dan penjaringan calon pemberi bantuan hukum ini merupakan langkah awal dalam memastikan bahwa bantuan hukum dapat tersalurkan dengan tepat dan efisien kepada yang membutuhkan.

Dengan diselenggarakannya acara Diseminasi Identifikasi dan Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum ini, diharapkan adanya langkah konkret dalam meningkatkan keadilan dan akses terhadap bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Jawa Barat.

Acara ini juga menjadi forum bagi para calon organisasi pemberi bantuan hukum se-Jawa Barat untuk berinteraksi, bertukar pengalaman, dan membangun jaringan kerja sama yang lebih erat. Diharapkan kolaborasi antar lembaga bantuan hukum ini dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan memberdayakan masyarakat.

Dalam Laporannya, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari menyampaikan saat ini organisasi pemberi bantuan hukum di Jawa Barat berjumlah 49 Organisasi. Verifikasi dan Akreditasi dilakukan setiap tiga tahun sekali dengan jumlah pendaftar mencapai kurang lebih seratus Calon Pemberi Bantuan Hukum setiap periode nya. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah : 1. Mewujudkan pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi Tahun 2024 yang lebih lancar dan berkualitas; 2. Agar Calon Pemberi Bantuan Hukum dan Pemberi Bantuan Hukum lama dapat mempersiapkan syarat-syarat pelaksanaan verifikasi dan akreditasi sejak dini.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi yang membacakan sambutan Kakanwil Kemenkumham Jabar menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang telah dilaksanakan.

Saat ini Sebaran Organisasi PBH di Jawa Barat mencakup 23 Kabupaten/Kota dengan jumlah Organisasi PBH sebanyak 49 PBH. Masih ada 4 Kabupaten/Kota yang belum terdapat Organisasi PBH yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung Barat, Kota Banjar, dan Kota Cimahi.

“Pelaksanaan Identifikasi dan Penjaringan OBH baru yang kami lakukan hari ini adalah sebagai gambaran kedepan yang harus dipersiapkan pada saat Verifikasi Akreditasi tahun 2024 dilaksanakan. Verifikasi dan Akreditasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham dengan pendampingan teknis Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN tidak hanya berbicara menjaring PBH baru yang masuk saja akan tetapi sekaligus kita melakukan evaluasi terhadap Kinerja kerjasama bantuan hukum yang telah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan Pemberi Bantuan Hukum di Jawa Barat sampai dengan saat ini,” ujar Andi.

Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum di Jawa Barat dilakukan dengan dua cara yaitu Evaluasi pelaksanaan anggaran, dan Evaluasi pelaksanaan bantuan hukum. Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum melalui e-Monev dilakukan dengan pengisian questioner yang telah disediakan dalam aplikasi e-Monev pada SIDBANKUM, hasil dari kuesioner yang diisi outputnya adalah nilai angka kinerja dari PBH tersebut. Tentunya dengan adanya E-Monev ini dapat diketahui apakah bantuan hukum yang telah dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum sudah sesuai dengan aturan atau tidak? Dilakukan dengan penuh integritas atau tidak.

Hasil dari evaluasi baik dari sisi penyerapan anggaran maupun dari sisi kinerja pelaksanaan akan menjadi pertimbangan bagi Kepala Kantor Wilayah untuk menentukan apakah Pemberi Bantuan Hukum masih layak untuk diperpanjang akreditasinya atau tidak. Oleh karena itu saya menghimbau kepada PBH seluruhnya untuk mengoptimalkan perjanjian Kerjasama yang telah kita lakukan sehingga keberlangsungan akreditasi dapat dipertahankan bahkan mungkin ditingkatkan.

“Seluruh informasi penting yang diberikan hari ini menjadi bekal untuk persiapan Verifikasi dan Akreditasi tahun mendatang, dan mari kita juga bersama-sama mewujudkan pemerataan layanan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin, kita berikan usaha yang terbaik bagi terpenuhinya asas persamaan dan kedudukan di dalam hukum,” tutup Andi. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU