Free Porn
xbporn
Rabu, 6 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Cagar Budaya dan Raperwal Pengelolaan Pengaduan Kota Banjar

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Cagar Budaya dan Raperwal Pengelolaan Pengaduan Kota Banjar

Bandung-Dalam upaya memperkuat kerangka peraturan di Kota Banjar, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya dan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.

Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Pertemuan harmonisasi yang digelar pada hari ini, Selasa (25/06/2024), merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Banjar yang mengusulkan pembahasan dua rancangan peraturan tersebut. Surat pertama dengan Nomor T/100.3.2/1767/Setda/2024 tertanggal 30 Mei 2024 membahas Raperwal tentang Pengelolaan Pengaduan, sedangkan surat kedua dengan Nomor T/100.3.2/1770/Setda/2024 tertanggal 3 Juni 2024 mengangkat Raperda tentang Cagar Budaya.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno, menginstruksikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, beserta timnya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kegiatan harmonisasi yang diadakan secara virtual ini melibatkan berbagai pihak dari Pemerintah Kota Banjar, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bidang Hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Inspektorat Daerah, serta sejumlah kepala dinas terkait.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Jabar, Jl. Jakarta No. 27, Bandung. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda tentang Cagar Budaya dan Raperwal tentang Pengelolaan Pengaduan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengadopsi peraturan yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Raperda tentang Cagar Budaya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola, menetapkan, dan melestarikan cagar budaya sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010.

Adapun Raperwal tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Hasil analisis menunjukkan bahwa Raperwal ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada, meskipun masih ada beberapa rumusan yang perlu didiskusikan lebih lanjut, khususnya terkait penggunaan operator norma “wajib” yang memiliki konsekuensi sanksi. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU