Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Jabar Hadiri Rakor TIMPORA Wilayah Kota Bekasi, Bahas Masalah Pengungsi di...

Kemenkumham Jabar Hadiri Rakor TIMPORA Wilayah Kota Bekasi, Bahas Masalah Pengungsi di Indonesia

Bekasi-Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) turut hadir dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Rakor TIMPORA) Kota Bekasi Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi di Aston Imperial Bekasi Hotel, Rabu (30/10/2024).

Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Alberthus Santani Fenat, serta Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Rizki Fajar Ernanda, bersama para pegawai Divisi Keimigrasian Kanwil Jabar hadir mengikuti rakor.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Filianto Akbar, yang mewakili Kakanwil Masjuno. Rakor TIMPORA ini juga dihadiri oleh perwakilan anggota TIMPORA Kota Bekasi, termasuk Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhammad.

Dalam sambutannya, Kadivim Filianto menyoroti kondisi ekonomi dan geopolitik global yang mendorong banyak orang menjadi pengungsi dan mencari suaka di negara ketiga. Ia menjelaskan bahwa migrasi pengungsi menghadirkan tantangan serius bagi negara-negara penerima, termasuk Indonesia, yang perlu mempersiapkan diri untuk mengintegrasikan para pengungsi dengan baik dalam masyarakat.

Kadivim juga menegaskan bahwa penanganan pengungsi di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016, yang mencakup definisi pengungsi, prosedur penanganan, hingga kewajiban pemerintah terhadap pengungsi. Menutup sambutannya, ia menyampaikan bahwa hingga akhir tahun 2024, tercatat sebanyak 12.779 orang pengungsi terdaftar dengan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) di Indonesia.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dari UNHCR, Aldo Marchiano Kaligis, dan Kasubid Intelijen Keimigrasian Kanwil Jabar, Rizki Fajar Ernanda, yang membahas “Pengawasan Pengungsi di Kota Bekasi.”

Setelah membuka kegiatan, Kadivim Filianto mengadakan konferensi pers dengan wartawan yang hadir, di mana ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap orang asing demi menjaga kedaulatan Indonesia. “Keimigrasian tidak mengenal pengungsi. Peraturan imigrasi mengatur orang asing yang masuk ke Indonesia harus melalui prosedur yang benar. Namun, ada banyak modus untuk mendapatkan status pengungsi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, “UNHCR dan IOM (International Organization for Migration) harus lebih intensif dalam pendataan pengungsi. Saat ini, banyak Community House yang disediakan oleh UNHCR dan IOM untuk menampung pengungsi, termasuk di Makassar, Puncak Bogor, Depok, dan Bekasi. Di Bekasi sendiri, ada sekitar 92 orang pengungsi yang secara resmi masuk ke Indonesia dengan izin UNHCR dan meminta perlindungan.”

Kadivim juga menyampaikan bahwa pada dasarnya para pengungsi tersebut bertujuan ke negara ketiga, seperti Australia, namun mereka terlebih dahulu transit di negara-negara lain, termasuk Indonesia. “Australia hanya menerima pengungsi yang memiliki kemampuan tinggi (high skill), sementara yang berkemampuan rendah (low skill) sering kali terjebak di negara transit seperti Indonesia, menunggu status resmi dari UNHCR,” pungkasnya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU