Bandung-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) menyelenggarakan rapat Mediasi dan Konsultasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Cianjur, pada Rabu (06/11/2024) di Ruang Ismail Saleh, Bandung.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, yang diteruskan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, kepada jajarannya.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jawa Barat, Lina Kurniasari, perancang peraturan perundang-undangan Zonasi Kabupaten Cianjur (Nevrina, Anggriana, Erdian, dan Suherni), serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, Metty Triantika, bersama anggota Bapemperda Kabupaten Cianjur.
Nevrina, yang bertugas sebagai moderator, membuka kegiatan tersebut dan dilanjutkan dengan sambutan dari Lina Kurniasari. Dalam sambutannya, Lina menekankan pentingnya peran Kemenkumham dalam fasilitasi perancangan produk hukum daerah, yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di tingkat provinsi. “Kantor Wilayah menyelenggarakan fasilitasi perancangan produk hukum daerah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” ungkap Lina.
Lina juga menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dibantu oleh 20 tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang terbagi dalam zonasi. Pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan selaras dengan asas hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung pelaksanaan pembangunan hukum di tingkat nasional dan daerah.
Dasar hukum dalam melaksanakan pengharmonisasian ini, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan di Daerah.
5. Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M HH 01 PP 04 02 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah.
6. Standar Operasional Prosedur Nomor PPE.1259.PP.02 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Nasional.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi konsultasi mengenai mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Omnibus Law yang menjadi tema utama dalam pertemuan ini. (Sal)