Tasikmalaya-Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi.
Arahan ini diteruskan oleh Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Lina Kurniasari, dan dilaksanakan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda, untuk menghadiri dan melaksanakan kegiatan “Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace” sebagai program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 22 Mei 2024.
Dalam rangka mendukung tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis, DJKI melaksanakan kegiatan “Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace” dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis terdaftar.
Salah satu produk indikasi geografis terdaftar dari Jawa Barat yang menjadi perwakilan adalah Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya, yang pelatihannya dilaksanakan di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Sukapura, Endang Syahrudin.
Ia mengapresiasi upaya DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI dalam memberikan pelatihan kepada Perkumpulan Petani Perlindungan Indikasi Geografis (PPPIG) Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya. Pelatihan ini dianggap sangat penting untuk memperkuat MPIG, karena masih banyak kendala dalam memberdayakan petani Kopi Sukapura. Harapannya, para petani menjadi lebih solid sehingga kesempatan untuk maju bersama lebih besar, dan reputasi Kopi Sukapura dapat semakin baik di masa depan.
Sedangkan Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis DJKI, Irma Mariana, menekankan pentingnya identitas brand yang meliputi nama, logo, packaging, serta autentisitas dalam komersialisasi produk indikasi geografis. Penggunaan nama dan logo Indikasi Geografis, logo Indikasi Geografis Indonesia, dan Kode Asal Produk, merupakan jaminan originalitas kepada konsumen sesuai dengan standar kualitas dalam Dokumen Deskripsi.
“Produk dengan packaging yang menarik akan meningkatkan daya tarik visual. Autentisitas adalah konsep utama perlindungan Indikasi Geografis, dimana setiap produk memiliki karakteristik dan kualitas tertentu yang membedakannya dari produk sejenis dari daerah lain. Nilai tambah inilah yang harus selalu ditonjolkan dan dipromosikan untuk meningkatkan daya saing produk,” ujar Irma.
Selain itu, komersialisasi produk Indikasi Geografis harus didukung dengan skema sistem kontrol Indikasi Geografis yang komprehensif, baik dari kontrol internal oleh MPIG sendiri maupun kontrol eksternal oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan masyarakat. Dengan demikian, penerapan sistem kontrol indikasi geografis nasional ini dapat menjamin karakteristik dan kualitas produk Indikasi Geografis.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari marketplace Tokopedia dan TikTok Shop mengenai tata cara pendaftaran dan pemasaran produk Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya di aplikasi tersebut. Diharapkan produk ini dapat bersaing dengan produk lainnya di marketplace tersebut.
Sebagai informasi, “Geographical Indication Goes to Marketplace” merupakan salah satu program unggulan DJKI dalam rangka Tahun Indikasi Geografis 2024. Program ini sebelumnya telah dilaksanakan di Magelang, Jawa Tengah, dan akan dilanjutkan ke lima titik lainnya di Indonesia untuk memperluas pasar produk indikasi geografis. (Sal)