Bandung-Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melakukan deportasi terhadap satu warga negara asing (WNA) berkebangsaan Nigeria karena diduga terlibat investasi bodong dan penipuan berbasis forex trading.
Hal ini terungkap dalam temu pers yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) Masjuno didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Filianto Akbar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Babay Baenullah, serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aditya Nursanto, Rabu (11/09/2024).
Disebutkan, WNA tersebut melakukan investasi bodong dan penipuan berbasis Forex Trading, yang membahayakan keamanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi intelijen dengan metode pengawasan tertutup berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan WNA di Apartemen Jarrdin Cihampelas dan Apartemen Gateway Cicadas pada periode 15-30 Agustus 2024.
Penangkapan terhadap WNA berinisial NDC dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: W.11.IMI.IMI.1-GR.03.01-6554 tertanggal 02 September 2024, yang memerintahkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Pada 03 September 2024, petugas mengamankan NDC di Apartemen The Jarrdin Cihampelas, dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa NDC masuk ke Indonesia pada 14 Mei 2024 dengan tujuan sebagai turis dan rencana membeli pakaian untuk dijual kembali di Nigeria. Ia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penanaman Modal 2 tahun sebagai investor.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa NDC terlibat dalam aktivitas penipuan investasi dengan modus mengajak orang lain untuk bekerja sama dalam trading saham melalui aplikasi FOREX. Ia berhasil menipu satu korban, seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial A, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Selain itu, data menunjukkan bahwa NDC merupakan Direktur di perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar tekstil dan pakaian, dengan nilai saham sebesar Rp10.000.000.000,00.
NDC diketahui menyalahgunakan izin tinggalnya untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dikategorikan sebagai orang asing yang melakukan kegiatan membahayakan keamanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai langkah penegakan hukum, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan mendeportasi NDC pada Kamis, 12 September 2024, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pesawat Ethiopian Airlines. Sementara menunggu deportasi, NDC ditempatkan di ruang detensi imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, menyampaikan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya preventif untuk menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI. Ia menegaskan bahwa unsur pidana keimigrasian telah terpenuhi, sehingga deportasi menjadi langkah selanjutnya. Sementara itu, seorang WNA lainnya berinisial K masih dalam pengejaran.
Masjuno juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung investasi di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat, dengan syarat para investor menghormati hukum dan kedaulatan negara. “Kami sangat mendorong investasi di Indonesia, tetapi dengan syarat tidak mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya. (Sal)




