Cirebon-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda, serta Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jabar, melaksanakan pendampingan dalam pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Batik Merawit Cirebon. Pendampingan ini melibatkan Tim Ahli yang diketuai Mariana Molnar Gabor Warokka dan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis DJKI, Irma, bersama Ketua MPIG Batik Merawit, H. Heri Kismo, serta Pembina MPIG Batik Merawit, H. Komarudin Kudiya, beserta jajaran. Kegiatan berlangsung di kantor Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Tulis Merawit Cirebon, Jl. Panembahan Utara No.1, Panembahan, Kec. Plered, Kabupaten Cirebon.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mendorong pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pendekatan Jemput Bola.
Pemeriksaan Substantif Lapangan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara dokumen deskripsi IG yang diajukan dengan kondisi di lapangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.
Permohonan Indikasi Geografis ini diajukan oleh Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (KMPIG) Batik Tulis Merawit Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Cirebon Nomor: 557/Kep.30-DISBUDPAR/2023. Permohonan tersebut diajukan pada 23 Februari 2023 dengan Nomor Permohonan: E-IG.08.2023.000007, dan telah diumumkan sejak 4 Oktober 2023 hingga 4 Desember 2023.
Batik Tulis Merawit Cirebon memiliki keunggulan teknik “Merawit,” yang merupakan teknik khas yang tidak dimiliki oleh pengrajin batik dari daerah lain, baik di Jawa Barat maupun di seluruh nusantara. Teknik ini melibatkan penggunaan canting tembokan yang menghasilkan goresan garis halus tanpa putus di atas latar kain berwarna muda, sementara garis tepi (outline) berwarna gelap. Untuk menghasilkan batik Merawit berkualitas tinggi, diperlukan lilin berkualitas baik serta canting dengan ujung yang dilengkapi kain tipis yang dipasang kuat.
Batik Tulis Merawit diproduksi di dua kecamatan, yaitu Kec. Plered dan Kec. Tengah Tani, serta di delapan desa: Desa Trusmi Kulon, Desa Trusmi Wetan, Desa Kaliwulu, Desa Wotgali, Desa Gamel, Desa Sarabau, Desa Panembahan, dan Desa Kalitengah. Ketenaran Batik Merawit tidak hanya tersebar di Indonesia, tetapi juga diminati oleh pecinta batik di luar negeri. (Sal)