Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Jabar Bersama Pemkot Tasikmalaya Bahas Raperwal Penamaan Jalan

Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Tasikmalaya Bahas Raperwal Penamaan Jalan

Bandung-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Tasikmalaya bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya secara virtual di Ruang Ismail Saleh, Senin (28/8/2023).

Rapat tersebut dilakukan sesuai arahan dan instruksi Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi.

Dalam kata sambutannya, Andi Taletting menyampaikan, Raperwal ini merupakan pelaksanaan dari Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Nomor Bangunan Gedung, yang juga mendelegasikan mengenai Peraturan Wali Kota tentang penomoran bangunan gedung.

Untuk mewujudkan efisiensi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sebaiknya cukup dirumuskan dalam 1 (satu) rancangan peraturan wali kota sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2013.

Perancang Kanwil Jabar Nevrina, menyampaikan beberapa saran dan masukan terkait dengan ketentuan mengenai keberatan yang dimuat di dalam Pasal 9, di mana ketentuan mengenai keberatan tidak perlu dicantumkan, karena pada dasarnya proses penilaian nama yang dilakukan oleh Tim Pengkaji telah tercakup dalam kunjungan ke lapangan apabila ada permasalahan, sehingga keberatan masyarakat dapat diantisipasi sebelum nama jalan dipasang.

Sehingga ketentuan pemasangan tiang nama jalan lama dan baru yang berbarengan dapat dirumuskan sejauh sebagai bentuk pelaksanaan pemberian kemudahan kepada masyarakat untuk menyesuaikan dengan nama yang baru.

Di sisi lain, Perancang Ferdinan juga menyampaikan bahwa perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa rumusan dalam Pasal 1 yang memuat definisi dan batasan pengertian, yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Menanggapi masukan ini tim Pemkot Tasikmalaya juga menanyakan lebih lanjut mengenai aturan mana saja yang perlu mereka masukan, selain itu tim Pemkot Tasik juga menyampaikan bahwa mereka ingin agar melalui Raperwal ini bisa mengakomodir permasalahan yang mungkin muncul dalam proses pemberian nama jalan. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU