Bandung-Rapat Konsultasi Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu tentang Mekanisme Harmonisasi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial digelar pada hari Kamis, 6 Juni 2024. Pertemuan ini dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harun Surya, yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Suhartini, dan Perancang Zonasi Kabupaten Indramayu. Acara berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh, Jl. Jakarta No. 27, Lt. 1, Bandung.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Kegiatan ini mencakup inisiatif dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno, telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada, Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, khususnya Sub Bidang Fasilitasi dan Pembentukan Produk Hukum Daerah, juga bertugas melakukan mediasi dan konsultasi. Dalam hal ini, mediasi dan konsultasi terkait Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Daerah (Perda) dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, materi muatan yang diatur tidak boleh melebihi kewenangan pemerintah daerah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan proses penyelarasan terhadap substansi peraturan perundang-undangan melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. (Sal)




