Free Porn
xbporn
Minggu, 3 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Jabar Bersama Ditjen AHU, 15 Kanwil dan MPWN Koordinasikan Tindak Lanjut...

Kemenkumham Jabar Bersama Ditjen AHU, 15 Kanwil dan MPWN Koordinasikan Tindak Lanjut Pemblokiran Akun Notaris

Bandung-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menggelar rapat koordinasi bersama Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait tindak lanjut penyalahgunaan akun notaris di Ruang Sahardjo, Kanwil Kemenkumham Jabar, Bandung, pada Selasa (08/10/2024).

Hadir dalam rapat tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Masia Sihombing, serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Zaki Fauzi Ridwan, beserta seluruh pegawai Sub Bidang Pelayanan AHU.

Rapat yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom ini diikuti oleh perwakilan dari Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU, 15 Kantor Wilayah Kemenkumham, serta Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dari wilayah yang diundang. Kanwil yang berpartisipasi antara lain Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Rapat ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan penyalahgunaan akses terhadap 133 akun notaris dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Diketahui bahwa sejumlah akun tersebut digunakan untuk melakukan transaksi ilegal.

Tujuan rapat adalah mengevaluasi sejauh mana tindakan yang telah diambil oleh masing-masing Kantor Wilayah dalam menangani penyalahgunaan akun di wilayahnya. Hasil rapat ini diharapkan dapat mengumpulkan seluruh informasi terkait permasalahan yang terjadi, sehingga langkah-langkah efektif dapat segera diambil untuk menyelesaikannya.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, menyampaikan bahwa di wilayah Jawa Barat, MPWN telah melakukan sidang pemeriksaan terhadap 6 notaris pada 30 September 2024 dari total 27 notaris yang disinyalir terlibat dalam penyalahgunaan akun. Rekomendasi yang dihasilkan bervariasi, mulai dari pembukaan blokir dengan masa percobaan selama 3 bulan, hingga rekomendasi untuk tidak membuka blokir sama sekali.

Masjuno juga menekankan pentingnya sidang di Majelis Pengawas Daerah (MPD) bagi notaris yang akunnya diblokir sebagai langkah pencegahan agar akun-akun tersebut tidak disalahgunakan sementara waktu.

Dari 133 akun yang disalahgunakan, sebanyak 62 produk hukum notaris dibatalkan dari 44 transaksi entitas, hasil pengembangan penelusuran terhadap 13 notaris yang masih dalam tahap investigasi oleh Direktorat Badan Usaha.

Direktur Perdata Ditjen AHU, Constantinus Kristomo, menekankan bahwa masalah ini harus segera ditangani dengan serius. Ia meminta 16 Kantor Wilayah yang hadir untuk melakukan pemeriksaan lebih mendetail dan segera menyelenggarakan sidang pemeriksaan terhadap notaris yang terlibat agar langkah-langkah tindak lanjut dapat diambil secara kolektif. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU