Bandung-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat bersama dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Kemenkumham Jakarta telah berhasil menyelesaikan proses penyumpahan pengampu, Rabu (20/03/2024).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan harta peninggalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Zaki Fauzi Ridwan, Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta, Amien Fajar Ocham, serta beberapa pejabat lainnya.
Proses penyumpahan melibatkan pengecekan harta dan penandatanganan dokumen untuk memperkuat legalitas dan tanggung jawab pengampu dalam mengelola harta peninggalan.
Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta, Amin, menyatakan bahwa acara ini menandai komitmen mereka dalam menjalankan tugas dengan integritas penuh. Upacara penyumpahan dihadiri oleh saksi sebagai bukti keseriusan dalam memenuhi amanah.
“Ini adalah momen penting yang menandai komitmen kami dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas,” ujar Amin.
Kegiatan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta peninggalan. Zaki menambahkan bahwa dengan penyumpahan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat bekerja dengan lebih bertanggung jawab dan adil.
Selain menegaskan peran penting Balai Harta Peninggalan dalam menjaga aset negara, penyumpahan ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kemenkumham Jawa Barat dan Balai Harta Peninggalan Kemenkumham Jakarta berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat dalam pengelolaan harta peninggalan.
Rafael, Pengampu mengapresiasi kebijakan yang diberlakukan atas dirinya dan berterima kasih atas perlindungan hukum yang diberikan. Dengan proses administrasi yang mudah, dia merasa lebih tenang dalam menjalankan kewajibannya ke depannya. (Sal)