Free Porn
xbporn
Sabtu, 10 Mei 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Jabar Berkolaborasi dengan Ditjen AHU, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Jaminan Fidusia

Kemenkumham Jabar Berkolaborasi dengan Ditjen AHU, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Jaminan Fidusia

CIREBON – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memberikan Bimbingan Teknis Jaminan Fidusia bagi masyarakat dan/atau pelaku usaha.

Kegiatan dengan tema Optimalisasi Penghapusan Jaminan Fidusia dan Tata Cara Eksekusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi ini digelar Selasa (27/02/24) di Swiss-Belhotel Jl. DR. Cipto Mangunkusumo No.26, Pekiringan, Kec. Kesambi.

Tampak hadir Direktur Perdata Ditjen AHU Santun Maspari Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kabar R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Penanggungjawab Substansi Jaminan Fidusia Endah Widyaningsih, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Para Ka-UPT Ciayumajakuning, perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejari, Dinas Koperasi UMKM, Perusahaan Swasta, notaris sekorwil Ciayumajakuning, sejumlah akademisi dan pelaku usaha serta stakeholder lainnya yang terkait.

Diawali dengan laporan kegiatan, Endah Widyaningsih mengutarakan, “Kegiatan ini tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan/atau pelaku usaha mengenai kewajiban penghapusan sertifikat jaminan fidusia, serta mengenai tata cara eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Perkara Nomor 2/PUU-XIX/2021. Kedua hal tersebut merupakan informasi yang diperlukan bagi masyarakat dalam hal pemanfaatan jaminan fidusia guna mendapatkan pembiayaan untuk memulai usaha.” katanya.

Kemudian dalam sambutannya, Andika menegaskan, “Tentunya sebagai Kanwil Kemenkumham di provinsi Jawa Barat selalu kepanjangan Administrasi Hukum Umum kami nyatakan siap untuk menjembatani kepentingan pelaku usaha di Jabar untuk segala kepentingannya. Khususnya untuk layanan Fidusia, Jabar menjadi penyumbang PNBP tertinggi di Tahun 2023. Ini artinya pelaku usaha dan masyarakat sudah ter fasilitasi dengan baik. Melalui kegiatan hari ini, kita akan membahas optimalisasi mengenai fidusia yang jaminan pokoknya sudah berakhir, hal ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukumnya. Saya dan tim meyakini, narasumber pun akan mendapatkan pencerahan, ilmu dan mengupas secara komprehensif materi serta kendala baik bagi konsumen maupun pemangku kepentingan yang lainnya. Bimtek ini pun nantinya bermanfaat bagi pajak yang pastinya masyarakat dapat berkontribusi baik bagi pajak untuk daerah. ” tegasnya.

Untuk diketahui, jaminan fidusia yang disebutkan dalam pasal 4 UU 42 Tahun 1999, merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Yang dimaksud dengan prestasi adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang. Dengan kata lain, jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan, berarti ada perjanjian pokok yang menjadi induk dari perjanjian jaminan fidusia.

Santun Maspari Siregar dalam keynote speechnya menjelaskan, “Selama lebih dari 2 (dua) dasawarsa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus melakukan upaya dalam meningkatkan pelayanan register jaminan fidusia. Berdasarkan data pendaftaran jaminan fidusia pada (Ditjen AHU) Kemenkumham, terdapat cukup banyak sertifikat jaminan fidusia dengan jangka waktu perjanjian pokok yang telah habis, namun belum dilakukan penghapusan/roya. Sedangkan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, seharusnya Penerima Fidusia mengajukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hapusnya jaminan fidusia.” jelasnya.

Adanya sertifikat jaminan fidusia yang belum dilakukan pencoretan meskipun telah memenuhi syarat hapusnya jaminan fidusia menimbulkan beberapa permasalahan, khususnya terkait dengan kepastian hukum. Dengan tidak dihapusnya jaminan fidusia, maka Debitur atau Pemberi Fidusia tidak diperbolehkan untuk menjamin kembali objek jaminan fidusia tersebut meskipun ia telah melunasi utangnya. Dalam hal terjadi penjaminan fidusia kembali, maka kedudukan kreditur kedua tersebut tidak diakui secara hukum, karena sertifikat jaminan fidusia yang diakui adalah yang terlebih dahulu didaftarkan. Selain itu, terdapat ketidakakuratan data penjaminan fidusia yang ada di pangkalan data Kantor Pendaftaran Fidusia.

Lebih lanjut, kegiatan pun dilengkapi dengan pemaparan materi oleh Penanggungjawab Substansi Jaminan Fidusia Direktorat Perdata Ditjen AHU Endah Widyaningsih, Direktorat teknologi Informasi Ditjen AHU Margaretha Junita,

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Catur Irianto, Analis Junior Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, edukasi, pelindungan konsumen, dan layanan manajemen strategis Kantor OJK Cirebon Niemas Arum Titisari dan Ketua Bidang Akuntansi, Perpajakan, dan Pengembangan FKD APPI Gusti Wirasusanto. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU